KUWU CUP 2014 DESA PILANGSARI KEC. JATITUJUH-MAJALENGKA



ATURAN UMUM KOMPETISI SEPAK BOLA (KUWU CUP)
DESA PILANGSARI KECAMATAN JATITUJUH
KABUPATEN MAJALENGKA
(Vini, Vidi, Vici)
                                                                                                                          
BAB I
ATURAN UMUM
PASAL 1
Peraturan pertandingan kompetisi sepak bola ini, mengatur seluruh pertandingan kompetisi yang diselenggarakan oleh panitia dari awal sampai akhir.
PASAL 2
Tournament sepak bola dilakukan secara kompetisi sistem gugur menggunakan sistem biasa PSSI.
PASAL 3
Peraturan lainnya dari luar PUPS (Peraturan Umum Pertandingan Sepak Bola) ini mengacu kepada semua peraturan PSSI yang berlaku.

BAB II
PEMBAGIAN TEAM DALAM KOMPETISI
PASAL 4
Peserta dalam tornament sepak bola dibagi dalam bagan hasil undian pada waktu technical meeting
PASAL 5
Yang dimaksud dengan tournament ialah rangkaian pertandingan sepak bola secara tertib dan teratur guna mencari pemain-pemain yang berbakat dimana semua pemain bersaing dalam satu tingkatan bertanding satu sama lainnya.

BAB III
PESERTA KOMPETISI
PASAL 6
  1. Peserta kompetisi ini adalah team setiap blok di lingkungan Desa Pilangsari
  2. Pemain yang bertanding adalah pemain yang terdaftar di panitia
  3. Peserta kompetisi ini menyerahkan daftar pemain, foto copy ijazah/KTP/KK satu lembar, Semua persyaratan paling lambat dikumpulkan pas pelaksanaan technical meeting
  4. Pemain adalah individu yang berusia di bawah 19 tahun atau ( U 19) dibuktikan dengan ijazah/KTP/KK
  5. Bagi peserta kompetisi tidak diperkenankan untuk mengambil pemain dari luar blok
  6. Bila mana ada perubahan susunan pemain, harus diberitahukan kepada panitia dua hari sebelum pembukaan
  7. Pemain yang sudah terdaftar tidak bisa diganggu gugat.


BAB IV
PENETAPAN JUARA HASIL KOMPETISI
PASAL 7
  1. Juara I (satu) yang disebut juara pertama
  2. Juara II (dua) yang disebut juara kedua


BAB V
SERAGAM DAN PERLENGKAPAN PESERTA
PASAL 9
  1. Peserta diwajibkan memakai kaos team seragam dan bernomor punggung
  2. Menyerahkan daftar nama pemain maksimal 25 orang 
  3. Dalam suatu pertandingan kompetisi seorang pemain yang tidak bernomor punggung maka tidak diperkenankan bermain
  4. Dalam suatu pertandingan kostum yang sudah dipakai pemain yang sudah bermain tidak boleh dipakai lagi oleh pemain lain atau cadangan
  5. Peserta diwajibkan memakai sepatu bola, kaos kaki yang panjang beserta skin deker (pelindung kaki) sebagai upaya keselamatan dan kenyamanan dalam bermain. Yang tidak memakai tidak dikenakan bermain



BAB VI
WAKTU PERMULAAN DAN LAMANYA PERTANDINGAN
PASAL 10
  1. Waktu permulaan ditentukan oleh panitia yang disesuaikan dengan kondisi
  2. Dalam keadaan luar biasa panitia dapat menentukan aturan lain terkait waktu
PASAL 11
Setiap team yang akan bertanding, 15 menit sebelum pertandingan dimulai harus sudah ada di tempat pertandingan.
PASAL 12
Suatu kesebelasan dalam pertandingan, pada waktu yang telah ditentukan belum siap, dapat meminta waktu paling lama 7 menit sebagai waktu tambahan kepada inspektur pertandingan.
PASAL 13
Ayat 1
Suatu kesebelasan termasuk dalam pasal 12 setelah 7 menit belum siap juga menyiapkan kesebelasannya, maka kesebelasan tersebut dikenakan sanksi harus meninggalkan lapangan oleh panitia sedangkan lawannya diberi kemenangan 3-0.
Ayat 2
Team yang akan bertanding mengadakan kick off seperti biasanya..
PASAL 14
Apabila kesebelasan pada ayat 1 tidak hadir pada waktu yang ditentukan, maka kesebelasan tersebut dikenakan hukuman dengan harus mengganti biaya ganti rugi penyelenggaraan yang telah dikeluarkan
PASAL 15
Besar biaya ganti rugi penyelenggaraan ditentukan panitia, yaitu sebesar Rp. 50.000,-
PASAL 16
Lamanya pertandingan kompetisi 2 x 35 menit dengan istirahat 7 menit diantara dua babak pada setiap pertandingan pada babak penyisihan dan semi final.
PASAL 17
Lamanya pertandingan kompetisi 2 x 45 menit dengan istirahat 15 menit diantara dua babak pada babak final.

BAB VII
ACARA PERTANDINGAN
PASAL 18
  1. Sebelum pertandingan dilaksanakan panitia mengundang team/club untuk diadakan technical meeting.
  2. Setiap team diwajibkan hadir pada acara pembukaan.
PASAL 19
Untuk setiap pertandingan kompetisi, panitia berdasarkan rancangan komisi pertandingan menyusun acara pertandingan kompetisi yang disampaikan kepada team/club dengan menentukan:
  1. Hari, tanggal dan jam pertandingan.
  2. Kesebelasan yang harus bertanding.
PASAL 20
Setiap acara perubahan pertandingan akan diberitahukan oleh panitia kepada team/club yang bersangkutan paling lambat 1 hari sebelum pertandingan dimulai kecuali dalam hal-hal yang luar biasa panitia dapat menentukan.
PASAL 21
Setiap pembatalan acara pertandingan akan diberitahukan oleh panitia KUWU CUP kepada team/club yang bersangkutan paling lambat 1 hari sebelum pertandingan dimulai.
PASAL 22
Apabila kedua kesebelasan yang akan dan sedang bertanding karena suatu hal, jumlah pemainnya masing-masing kurang dari 7 ( tujuh ) orang, maka pertandingan tersebut dibatalkan.

BAB VIII
PEMBERHENTIAN PERTANDINGAN
PASAL 23
Suatu kesebelasan yang tanpa seizin wasit menghentikan pertandingan dengan cara mengadakan pemogokan, kepadanya dikenakan :
  1. Jika kesebelasan tersebut telah berada dalam keadaan menang, kemenangannya dihapuskan dan dinyatakan kalah 0-2 dari lawannya.
  2. Jika pertandingan tersebut dalam keadaan  seri, maka kesebelasan yang melanggar dinyatakan kalah dengan pengurangan 3 (tiga) gol tambahan.
  3. Jika pertandingan tersebut dalam keadaan  kalah, maka kekalahannya ditambah   3 (tiga) gol tambahan.
PASAL 24
Suatu pertandingan dapat dihentikan sebelum waktunya oleh wasit atau inspektur pertandingan yang bertugas :
  1. Jika terjadi kekacauan di dalam atau di luar lapangan serta mengganggu kelancaran pertandingan.
  2. Jika terjadi kekacauan yang mengakibatkan tewasnya pemain di lapangan.
  3. Jika terjadi hujan yang mengakibatkan lapngan tidak dapat dipakai untuk meneruskan pertandingan.
  4. Jika keadaan cuaca sudah gelap, sehingga mengganggu kelancaran pertandingan.
PASAL 25
Pertandingan yang dihentikan sebelum waktunya termasuk dalam pasal 24 dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan oleh panitia dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Hasil (score) pada waktu pertandingan dihentikan, diperhitungkan.
  2. Jumlah pemain harus sama, nama pemain tidak dapat diubah pada waktu kick off.
  3. Pergantian pemain yang telah ditentukan pada waktu pertandingan dihentikan, diperhitungkan.
  4. Lama pertandingan lanjutan ialah sisa dari pertandingan yang dihentikan.
PASAL 26
Pemain dari kesebelasan yang harus bertanding dalam pertandingan lanjutan, seperti tercantum dalam pasal 25 dapat diganti apabila pemain tersebut dalam keadaan sakit yang harus dikonfirmasikan dengan panitia.
BAB IX
PASAL 27
Jika dalam pertandingan, salah satu kesebelasan yang bertanding mengajukan protes bahwa lamanya pertandingan kurang dari yang seharusnya dan hal ini diakui oleh wasit yang bertugas, maka pertandingan akan diteruskan untuk menambah waktu yang kurang tersebut.
BAB X
KARTU KUNING DAN KARTU MERAH
PASAL 28
  1. Semua pemain pada pertandingan kompetisi yang terkena 2 (dua) kali kartu kuning, maka pemain tersebut tidak diperbolehkan main 1 (satu) kali pertandingan kompetisi selanjutnya.
  2. Semua pemain pada pertandingan kompetisi yang terkena tindakan pengusiran oleh wasit (kartu merah) maka pemain tersebut otomatis tidak diperbolehkan ikut bermain dalam kesebelasan itu selama : 2 (dua) kali pertandingan berikutnya, jika selama pertandingan hari itu berlangsung pemain itu mendapat peringatan dari wasit kemudian dikenakan 2 (dua) kali kartu kuning. 3 (tiga) kali pertandingan berikutnya, jika selama pertandingan hari itu berlangsung pemain yang bersangkutan langsung dikenakan tindakan pengusiran  oleh wasit dari lapangan permainan (kartu merah).
  3. Pemain dari team/club yang mendapat kartu kuning satu kali dari wasit pada pertandingan sebelumnya, kemudian pada pertandingan berikutnya mendapat tindakan pengusiran dari lapangan permainan (kartu merah), maka kartu kuning yang diberikan pada pemain itu dihapus dan dikenakan hukuman seperti yang dimaksud pada sub pasal 28.
  4. Denda untuk kartu kuning Rp.20.000,- dan kartu merah Rp.30.000,-.
  5. Setiap team yang akan bertanding wajib menyerahkan uang jaminan sebesar Rp. 50.000,-

BAB XI
PEMAIN TIDAK SAH
PASAL 29
Pemain tidak sah adalah :
  1. Yang melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1),(2),(3),(4),(5), dan (6).
  2. Yang sedang menjalani penghentian sementara atau pemecatan.
  3. Pemain yang usianya diatas 19 tahun
  4. Pemain di luar blok/desa yang mengikut kompetisi
PASAL 30
Suatu team/club yang dalam pertandingan kompetisi memakai pemain yang tidak sah seperti tercantum dalam pasal 29 akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. Jika kesebelasan tersebut dalam keadaan menang, maka kemenangannya dihapus dan diganti dengan kekalahan 0-2, sedangkan lawan tandingnya dinyatakan menang 2-0.
  2. Jika pertandingan tersebut dalam keadaan seri, maka kesebelasan yang melanggar dinyatakan kalah dengan defisit 2 (dua) gol.
  3. Jika pertandingan tersebut dalam keadaan kalah, maka kekalahnnya ditambah dengan defisit 2 (dua) gol.
  4. Dan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-
PASAL 31
  1. Pemain-pemain yang tidak terdaftar dalam formulir atau daftar susunan pemain yang diserahkan pada saat pertandingan akan dimulai, tidak diperkenankan main pada pertandingan kompetisi tersebut.
  2. Daftar susunan pemain terdiri dari 11 (sebelas) orang dan 7 (tujuh) pemain cadangan.
PASAL 32
Penentuan sah atau tidak sahnya pemain  ditentukan oleh panitia dengan memperhatikan daftar pemain.

BAB XII
PERGANTIAN PEMAIN
PASAL 33
Dalam suatu pertandingan kompetisi diperkenankan pergantian pemain setiap waktu, selama pertandingan itu berlangsung sebanyak 4 (empat) pemain termasuk penjaga gawang.
PASAL 34
Pemain yang telah diganti dengan pemain lain dalam suatu pertandingan, tidak boleh main lagi dalam pertandingan tersebut. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi seperti tercantum dalam pasal 30 dan dianggap pemain tidak sah.
Pasal 35
Pemain yang menggantikan pemain lainnya baru dapat memasuki lapangan setelah mendapat izin dari petugas.
Pasal 36
  1. Pergantian pemain dilakukan dengan memperlihatkan foto copy ijazah/KK/KTP/akta kelahiran dan menggunakan formulir pergantian pemain, dengan mencatat nama dan nomor punggung pemain yang masuk serta nama dan nomor punggung pemain yang keluar, dan diserahkan kepada inspektur pertandingan.
  2. Pergantian pemain setelah bola mati.
  3. Pemain pengganti harus terdaftar dalam susunan daftar pemain cadangan.

BAB XIII
DAFTAR PEMAIN
PASAL 37
  1. Setiap team/club diharuskan mendaftarkan pemain maksimal 22 orang.
  2. Pada saat technical meeting daftar pemain harus sudah masuk.
  3. Pemain yang sudah masuk ke panitia tidak boleh diganti dengan pemain lain.
  4. Pemain pengganti sebanyak 4 (empat) orang dari 7 (tujuh) orang cadangan.

BAB XIV
WASIT DAN HAKIM GARIS
PASAL 38
  1. Selama pertandingan wasit dan hakim garis ditentukan oleh panitia.
  2. Seluruh keputusan wasit mutlak mengikat peserta pertandingan.
3.      Apabila terjadi pemukulan / penganiayaan yang dilakukan oleh pemain / Official terhadap Wasit / hakim garis / panitia maka penanggung jawab / Manager dikenakan denda sebesarRp. 500.000,- dan menanggung biaya pengobatan sampai sembuh seperti semula.
4.      2.      Apabila terjadi pemukulan / penganiayaan yang dilakukan oleh pemain/Official terhadap sesama Pemain ( Peserta Lainnya ) maka penanggung jawab / Manager yang memulai Pemukulan/Penganiayaan dikenakan denda sebesarRp. 500.000,- dan menanggung biaya pengobatan sampai sembuh seperti semula.


BAB V
PROTES
PASAL 40
Demi kelancaran pertandingan, maka tidak diadakan protes. Jika terpaksa, panitia menerima protes secara tertulis paling lambat 15 menit setelah pertandingan selesai dengan membayar biaya sebesar Rp. 50.000,- tunai bersamaan dengan surat protes.

BAB XVI
CEDERA
PASAL 41
Apabila dalam pertandingan salah seorang pemain mendapat cedera, panitia hanya membantu pertolongan pertama. Perawatan selanjutnya menjadi tanggung jawab team/clubnya.

BAB XVII
PENUTUP
  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan umum pertandingan ini akan diatur atau dikoordinasikan selanjutnya oleh panitia dalm acara technical meeting.
  2. Peraturan pertandingan ini ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  3. Seluruh peserta pertandingan, ketua club, pelatih, dan official lainnya diwajibkan mentaati segala peraturan tertulis maupun tidak tertulis dan menjunjung tinggi nilai sportifitas atau fair play.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDATO TERAKHIR KETUA SEMA FPD UNMA (MUSYWA 2012)

Sejarah Desa Pilangsari Kec. Jatitujuh Majalengka

5 Kritik buat Film GGS ( Ganteng-ganteng Serigala)

Bedanya Wanita yang Sudah Menikah dengan yang belum Menikah

Rupa-rupa Diuk dina Basa Sunda